Correct Article 21
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Current Text
(1) Dalam hal pemilik data tidak dapat melakukan pengubahan data secara langsung pada SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pemilik data mengajukan permohonan pengubahan data kepada KPA Subsidi Kredit Program dengan tembusan kepada Penyelenggara SIKP.
(2) KPA Subsidi Kredit Program dapat memberikan persetujuan pengubahan data atas permohonan pengubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara SIKP.
(3) Mekanisme pengubahan data tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
