Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengubahan data pada SIKP dapat dilakukan dalam hal terdapat: a. kesalahan data; b. perubahan regulasi; dan/atau c. temuan aparat pengawas/aparat pemeriksa.
Your Correction