Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilik data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) bertanggung jawab atas validitas data yang dikirimkan ke SIKP. (2) Dalam hal terdapat lebih dari satu data penyaluran Kredit Program yang aktif terhadap debitur yang sama, data penyaluran yang berhasil tersimpan lebih dahulu pada basis data SIKP merupakan data penyaluran yang valid. (3) Dalam hal terdapat data SIKP yang tidak valid, Pengelola SIKP berhak mengeluarkan data tersebut dari basis data dan memberitahukan kepada pemilik data. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal terdapat kebijakan pemerintah terkait Kredit Program.
Your Correction