Correct Article 16
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Current Text
(1) Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d melakukan pengiriman data melalui koneksi langsung antar sistem.
(2) Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h melakukan pengiriman data ke SIKP melalui:
a. pengunggahan;
b. perekaman;
c. koneksi langsung antar sistem; dan/atau
d. mekanisme lain yang ditentukan oleh Pengelola SIKP.
Your Correction
