Correct Article 13
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Current Text
(1) Jenis data yang dimasukkan ke dalam SIKP terdiri atas:
a. data calon debitur;
b. data akad kredit;
c. data transaksi;
d. data tagihan subsidi bunga;
e. data sertifikat penjaminan;
f. data klaim penjaminan;
g. data subrogasi; dan/atau
h. data terkait Kredit Program lainnya.
(2) Format dan struktur data yang dimasukkan ke dalam SIKP terdiri atas:
a. elemen;
b. tipe;
c. ukuran; dan
d. deskripsi.
Your Correction
