Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis data yang dimasukkan ke dalam SIKP terdiri atas: a. data calon debitur; b. data akad kredit; c. data transaksi; d. data tagihan subsidi bunga; e. data sertifikat penjaminan; f. data klaim penjaminan; g. data subrogasi; dan/atau h. data terkait Kredit Program lainnya. (2) Format dan struktur data yang dimasukkan ke dalam SIKP terdiri atas: a. elemen; b. tipe; c. ukuran; dan d. deskripsi.
Your Correction