Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan pihak selain Penyelenggara SIKP dan Pengguna SIKP yang dapat memanfaatkan data pada SIKP. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data agregasi. (3) Untuk memperoleh data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak lain harus mengajukan permohonan permintaan data kepada Pengelola SIKP. (4) Pengelola SIKP menyetujui atau menolak permohonan permintaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Persetujuan atau penolakan permohonan permintaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan pada penilaian Pengelola SIKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap pemanfaatan data SIKP yang diperoleh. (7) Selain data agregasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak lain dapat memanfaatkan data detil atas persetujuan Pengelola SIKP setelah menandatangani pernyataan kerahasiaan.
Your Correction