Correct Article 11
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Current Text
Dalam rangka menjaga kerahasiaan Kode Pengguna, Kode Akses, dan data yang diakses dari SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, Pengguna SIKP menandatangani pernyataan kerahasiaan.
Your Correction
