Correct Article 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Current Text
(1) Penyedia SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf b merupakan unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas di bidang sistem informasi dan teknologi perbendaharaan.
(2) Penyedia SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. melakukan studi kelayakan terhadap dokumen kebutuhan pengguna yang disampaikan oleh Pengelola SIKP;
b. mengembangkan dan mendokumentasikan SIKP berdasarkan hasil studi kelayakan;
c. menyediakan dukungan infrastruktur untuk operasional SIKP bersama unit eselon II Kementerian Keuangan yang memiliki tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis dan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi;
d. melakukan pengujian dan penilaian kelaikan sistem informasi Pengguna SIKP yang menggunakan koneksi langsung antar sistem; dan
e. melakukan pemeliharaan basis data SIKP.
(3) Penyedia SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf b memiliki wewenang:
a. menentukan spesifikasi jaringan dan perangkat keras yang dipergunakan untuk mendukung SIKP;
b. memberikan masukan kepada Pengguna SIKP untuk menjamin ketersediaan layanan SIKP;
c. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan jaringan komunikasi data oleh Pengguna SIKP;
d. MEMUTUSKAN akses Pengguna SIKP jika terdapat potensi yang menimbulkan risiko kepada SIKP; dan
e. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan Pengguna SIKP dalam penggunaan jaringan komunikasi data oleh Pengguna SIKP.
Your Correction
