Correct Article 29
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 147
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
A.
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN KODE PENGGUNA DAN KODE AKSES SIKP Kode Pengguna dan Kode Akses SIKP digunakan oleh Pengguna SIKP untuk menggunakan fitur-fitur SIKP sesuai dengan ruang lingkup Hak Akses sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B.
Mekanisme pengajuan dan pemberian Kode Pengguna dan Kode Akses kepada Pengguna SIKP dibedakan berdasarkan metode koneksi, yaitu koneksi langsung antar sistem (host to host) dan koneksi berbasis web (web based).
1. Permohonan Kode Pengguna dan Kode Akses untuk koneksi langsung antar sistem (host to host) Pengguna SIKP yang diwajibkan melakukan koneksi langsung antar sistem (host to host), berhak memperoleh Kode Pengguna dan Kode Akses SIKP setelah dinyatakan lulus System Integration Test (SIT) dan User Acceptance Test (UAT) oleh Pengelola SIKP. SIT merupakan pengujian terhadap sistem yang akan digunakan oleh Pengguna SIKP dalam melakukan koneksi online SIKP. Sedangkan UAT merupakan pengujian terhadap pengguna sistem yang akan melakukan koneksi online SIKP. SIT dan UAT SIKP dilaksanakan oleh Penyelenggara SIKP.
Pengguna SIKP yang dinyatakan lulus SIT dan UAT akan mendapatkan Kode Pengguna dan Kode Akses untuk:
a. mengakses SIKP berbasis web; dan
b. melakukan koneksi data ke SIKP secara langsung antar sistem (host to host).
Alur permohonan Kode Pengguna dan Kode Akses melalui koneksi langsung antar sistem (host to host) sebagai berikut:
Keterangan:
1. Pemohon online SIKP mengajukan permohonan kepada Pengelola SIKP disertai dengan nomor kontak narahubung.
2. Pengelola SIKP melakukan penelaahan kualifikasi pemohon.
Selanjutnya, Pengelola SIKP meneruskan permohonan koneksi online SIKP kepada Penyedia SIKP.
3. Penyedia SIKP menyampaikan permohonan pembukaan jaringan yang diajukan pemohon kepada unit Kementerian yang menangani sistem informasi dan teknologi keuangan/Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek). Koneksi yang dimintakan untuk dibuka adalah untuk server latihan (development) dan produksi (production).
4. Pihak Pusintek dan pemohon melakukan koordinasi untuk membangun koneksi jaringan yang akan digunakan untuk akses SIKP.
5. Setelah jaringan pemohon terhubung dengan Pusintek, selanjutnya pemohon mempersiapkan Application Programming Interface (API) yang akan terkoneksi dengan SIKP.
6. Pemohon berkoordinasi dengan Penyedia SIKP untuk melakukan percobaan koneksi ke server data latihan (development).
7. Setelah aplikasi selesai dibangun dan diuji coba, maka pemohon menyampaikan permohonan pengujian (SIT dan UAT) host to host SIKP kepada Pengelola SIKP.
8. Pengelola SIKP dan Penyedia SIKP melakukan pengujian online host to host SIKP kepada pemohon koneksi.
9. Penyedia SIKP menyampaikan hasil pengujian online host to host SIKP kepada Pengelola SIKP. Selanjutnya, Pengelola SIKP
menyampaikan hasil tersebut secara resmi kepada pihak pemohon.
10. Apabila hasil pengujian menyatakan pemohon tidak berhasil, maka pemohon diharuskan memperbaiki dan melengkapi API untuk dilakukan pengujian ulang.
11. Pemohon mengajukan permohonan pengujian ulang kepada Pengelola SIKP setelah pemohon memperbaiki dan menyempurnakan API.
12. Sedangkan bila hasil pengujian menyatakan pemohon berhasil, maka Pengelola SIKP menyampaikan rekomendasi online SIKP, Kode Pengguna dan Kode Akses SIKP.
2. Permohonan Kode Pengguna dan Kode Akses untuk Koneksi Berbasis Web (Web based) Pengguna SIKP yang tidak diwajibkan untuk melakukan koneksi langsung antar sistem, melakukan koneksi online SIKP melalui koneksi berbasis web.
Adapun alur pemberian Kode Pengguna dan Kode Akses SIKP melalui koneksi berbasis web sebagai berikut:
Keterangan:
1. Pemohon online SIKP mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Pengelola SIKP.
2. Pengelola SIKP melakukan penelaahan kualifikasi pemohon.
Selanjutnya Pengelola SIKP memberikan putusan atas permohonan tersebut.
3. Pengelola SIKP menyampaikan penolakan permohonan koneksi kepada pemohon apabila pemohon tidak berhak/lulus kualifikasi koneksi online SIKP.
4. Pengelola SIKP menyampaikan Kode Pengguna dan Kode Akses SIKP kepada pemohon yang dinyatakan berhak mendapatkan akses online SIKP.
5. Pengelola SIKP menyampaikan permohonan koneksi SIKP kepada Penyedia SIKP bila diperlukan adanya pengembangan pada SIKP.
6. Penyedia SIKP memberitahukan kepada Pengelola SIKP bila pengembangan atas koneksi tersebut telah selesai.
7. Pengelola SIKP selanjutnya menyampaikan Kode Pengguna dan Kode Akses SIKP kepada pemohon.
B.
HAK AKSES SIKP Setelah Pengguna SIKP mendapatkan Kode Pengguna dan Kode Akses SIKP, Pengguna SIKP mendapatkan Hak Akses sebagai berikut:
1. Kuasa Pengguna Anggaran KPA Subsidi Kredit Program memiliki Hak Akses sebagai berikut:
a. mengunduh data calon debitur;
b. mengunduh data debitur;
c. melakukan penghitungan subsidi bunga/margin;
d. memberikan persetujuan pengubahan data yang diajukan Pengguna SIKP;
e. mengunduh data subsidi bunga/subsidi margin sesuai dengan kewenangannya;
f. mengunduh data lain yang berkaitan dengan kewenangannya;
g. mengirimkan, mengubah dan menghapus data pembayaran subsidi; dan
h. mengunduh laporan penyaluran Kredit Program.
2. Badan Layanan Umum Pengelola Dana BLU Pengelola Dana memiliki Hak Akses sebagai berikut:
a. mengunduh data calon debitur;
b. mengunduh data debitur;
c. mengirimkan data penyaluran Kredit Program;
d. mengubah data atau mengajukan pengubahan data penyaluran Kredit Program; dan
e. mengunduh laporan penyaluran Kredit Program.
3. Penyalur Penyalur memiliki Hak Akses sebagai berikut:
a. mengirimkan data calon debitur;
b. mengirimkan data akad kredit;
c. mengirimkan data transaksi;
d. mengunduh data calon debitur;
e. mengunduh data debitur;
f. mengirimkan data tagihan subsidi bunga/margin;
g. mengubah data atau mengajukan pengubahan data penyaluran Kredit Program;
h. mengirimkan plafon penyaluran per wilayah; dan
i. mengunduh laporan penyaluran Kredit Program.
4. Penjamin Penjamin memiliki Hak Akses sebagai berikut:
a. mengirimkan data sertifikat penjaminan;
b. mengirimkan data klaim penjaminan;
c. mengajukan pengubahan data penjaminan Kredit Program; dan
d. mengunduh laporan penyaluran Kredit Program.
5. Kementerian/Lembaga Kementerian/Lembaga memiliki Hak Akses sebagai berikut:
a. mengirimkan, mengubah dan menghapus data calon debitur;
b. mengunduh data calon debitur;
c. memutakhirkan data perkembangan usaha debitur;
d. mengidentifikasi data calon debitur yang diunggah oleh Penyalur;
dan
e. mengunduh laporan penyaluran Kredit Program.
6. Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah memiliki Hak Akses sebagai berikut:
a. mengirimkan, mengubah, dan menghapus data calon debitur;
b. mengunduh data calon debitur;
c. memutakhirkan data perkembangan usaha debitur;
d. mengidentifikasi data calon debitur yang diunggah oleh Penyalur;
dan
e. mengunduh laporan penyaluran Kredit Program.
7. Aparat Pengawas Intern Pemerintah Aparat Pengawas Intern Pemerintah memiliki Hak Akses sebagai berikut:
a. mengunduh data calon debitur;
b. mengunduh data debitur;
c. mengunduh data pembayaran subsidi bunga/margin; dan
d. mengunduh laporan penyaluran Kredit Program.
8. Badan Pemeriksa Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan memiliki Hak Akses sebagai berikut:
a. mengunduh data calon debitur;
b. mengunduh data debitur;
c. mengunduh data akad dan transaksi;
d. mengunduh data pembayaran subsidi bunga/margin; dan
e. mengunduh laporan penyaluran Kredit Program.
9. Penyuplai Data Pendukung Organisasi yang mendapatkan hak akses sebagai penyuplai data pendukung memiliki Hak Akses sebagai berikut:
a. mengirimkan data pendukung;
b. mengubah data atau mengajukan pengubahan data pendukung;
c. mengidentifikasi data pendukung yang mendapatkan dan/atau digunakan sebagai data terkait subsidi bunga/margin; dan
d. mengunduh data dan laporan penyaluran Kredit Program.
10. Pengguna SIKP lainnya yang ditentukan oleh Pengelola SIKP Hak Akses untuk Pengguna SIKP lainnya ditentukan lebih lanjut oleh Pengelola SIKP. Penentuan tersebut dilakukan berdasarkan analisa dan pertimbangan Pengelola SIKP dan diberikan melalui surat kepada pengguna SIKP lainnya.
C.
MEKANISME PENGENAAN SANKSI 1) Alur pengenaan sanksi Alur pengenaan sanksi kepada Pengguna SIKP adalah sebagai berikut:
PENGELOLA SIKP PENGGUNA SIKP
Keterangan:
1 Pengelola SIKP menyampaikan konfirmasi kepada Pengguna SIKP dalam hal Pengguna SIKP dinilai tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b.
Pengguna SIKP diberikan waktu selama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterima untuk memberikan jawaban terhadap surat konfirmasi tersebut disertai dengan bukti pendukung alasan yang relevan.
2a Atas surat konfirmasi sebagaimana dimaksud angka 1, Pengguna SIKP memberikan jawaban disertai bukti dan alasan yang relevan kepada Pengelola SIKP. Pengelola SIKP menerima jawaban dan alasan tersebut.
2b Atas surat konfirmasi sebagaimana dimaksud angka 1, Pengguna SIKP tidak memberikan jawaban atau bukti dan alasan tidak relevan kepada Pengelola SIKP.
3 Dalam hal Pengguna SIKP tidak memberikan jawaban dalam waktu yang ditentukan atau memberikan jawaban disertai bukti dan alasan yang tidak relevan sebagaimana angka 2 huruf b, Pengelola SIKP mengirimkan surat peringatan. Pengguna SIKP diberikan waktu selama 5 (lima) hari kerja untuk memberikan jawaban terhadap surat peringatan tersebut disertai dengan bukti dan alasan yang relevan.
4a Atas surat peringatan sebagaimana dimaksud angka 3, Pengguna SIKP memberikan jawaban disertai bukti dan alasan yang relevan. Pengelola SIKP menerima jawaban dan alasan tersebut.
4b Atas surat peringatan sebagaimana dimaksud angka 3, Pengguna SIKP tidak memberikan jawaban atau bukti dan alasan tidak relevan.
Surat Konfirmasi Surat Peringatan Surat Penghentian Akses Sementara Tidak Melakukan Kewajibannya
Surat jawaban dan bukti/alasan yang relevan Tidak menjawab atau bukti/alasan yang tidak relevan
Surat jawaban dan bukti/alasan yang relevan Tidak menjawab atau bukti/alasan yang tidak relevan 1 2a 3 2b 4b 4a 5
Dalam hal Pengguna SIKP tidak memberikan jawaban dalam waktu yang ditentukan atau memberi bukti dan alasan yang tidak relevan sebagaimana angka 4 huruf b, Pengelola SIKP melakukan penghentian sementara Hak Akses SIKP dan menyampaikan surat penghentian sementara Hak Akses SIKP kepada Pengguna SIKP.
2) Pencabutan sanksi Sanksi penghentian sementara dapat dicabut dengan cara:
a) Pengguna SIKP memberikan jawaban disertai bukti dan alasan yang relevan kepada Pengelola SIKP;
b) Pengelola SIKP meneliti jawaban yang disampaikan oleh Pengguna SIKP;
c) apabila jawaban yang disampaikan dapat diterima oleh Pengelola SIKP, maka Pengelola SIKP menerbitkan surat pencabutan penghentian sementara dan menyampaikannya kepada Pengguna SIKP;
d) apabila jawaban yang disampaikan ditolak oleh Pengelola SIKP, maka Pengelola SIKP akan menyampaikan surat pemberitahuan.
D.
MEKANISME PENGUBAHAN DATA Pengubahan data dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Pengubahan data yang dilakukan secara langsung oleh pemilik data.
a. Dalam hal belum dilakukan pencairan akad, pemilik data melakukan pengubahan langsung data yang akan diubah.
b. Dalam hal telah dilakukan pencairan akad, tahapan pengubahan data sebagai berikut:
1) Pemilik data menyampaikan surat permohonan pengubahan data kepada KPA Subsidi Kredit Program.
2) KPA Subsidi Kredit Program melakukan analisa permohonan pengubahan data yang diajukan oleh pemilik data.
3) KPA Subsidi Kredit Program dapat melakukan konfirmasi kepada pemilik data serta berkoordinasi dengan Penyelenggara SIKP dan/atau pihak-pihak terkait.
4) KPA Subsidi Kredit Program dapat menolak permohonan pengubahan data, apabila permohonan dimaksud:
a) bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- perundangan mengenai skema Kredit Program terkait;
b) tidak didukung dengan dokumen sumber atau bukti dukung yang valid; atau c) berpotensi menyebabkan kerugian negara.
5) KPA Subsidi Kredit Program menyampaikan pemberitahuan persetujuan atau penolakan pengubahan data kepada pemilik data.
6) Pemilik data melakukan pengiriman kembali data yang telah diubah.
2. Pengubahan data berdasarkan permintaan dari pengelola SIKP.
a. Dalam hal belum dilakukan pencairan akad, tahapan pengubahan data sebagai berikut:
1) Pengelola SIKP menyampaikan kepada pemilik data mengenai pengubahan data yang perlu dilakukan.
2) Pemilik data melakukan pengubahan langsung data yang akan diubah.
b. Dalam hal telah dilakukan pencairan akad, tahapan pengubahan data sebagai berikut:
1) Pengelola SIKP menyampaikan kepada pemilik data mengenai pengubahan data yang perlu dilakukan.
2) Pemilik data menyampaikan surat permohonan pengubahan data kepada KPA Subsidi Kredit Program.
3) KPA Subsidi Kredit Program melakukan analisa permohonan pengubahan data yang diajukan oleh pemilik data.
4) KPA Subsidi Kredit Program dapat melakukan konfirmasi kepada pemilik data serta berkoordinasi dengan Penyelenggara SIKP dan/atau pihak-pihak terkait.
5) KPA Subsidi Kredit Program dapat menolak permohonan pengubahan data, apabila permohonan dimaksud:
a) bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- perundangan mengenai skema Kredit Program terkait;
b) tidak didukung dengan dokumen sumber atau bukti dukung yang valid; atau c) berpotensi menyebabkan kerugian negara.
6) KPA Subsidi Kredit Program menyampaikan pemberitahuan persetujuan atau penolakan pengubahan data kepada pemilik data.
7) Pemilik data melakukan pengiriman kembali data yang telah diubah.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Your Correction
