Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian kerja sama dan/atau nota kesepahaman untuk penggunaan SIKP yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama/nota kesepahaman.
Your Correction