Correct Article 26
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Current Text
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan memberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk delegasi kepada pimpinan unit eselon II yang membidangi Kredit Program untuk menandatangani perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
(2) Dalam hal perjanjian kerja sama dan/atau nota kesepahaman dilakukan bersama dengan Pemerintah Daerah, Direktur Jenderal Perbendaharaan memberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk delegasi kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk menandatangani perjanjian kerja sama dan/atau nota kesepahaman.
Your Correction
