Correct Article 25
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Current Text
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Penyelenggara SIKP dapat melakukan kerja sama penggunaan SIKP dengan Pengguna SIKP selain dengan Penyalur dan Penjamin.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. hak dan kewajiban para pihak;
c. sanksi;
d. jangka waktu; dan
e. pelatihan/sosialisasi.
(4) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. hak dan kewajiban para pihak; dan
c. jangka waktu.
Your Correction
