Correct Article 9
PERMEN Nomor 12-pmk-04-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-04-2023 Tahun 2023 tentang ATA CARA PENYETORAN SALDO MENGENDAP DI REKENING LAINNYA YANG DIKELOLA OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KE KAS NEGARA
Current Text
(1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan saldo mengendap di Rekening Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh direktur yang mengelola penerimaan bersama dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
