Correct Article 6
PERMEN Nomor 12-pmk-04-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-04-2023 Tahun 2023 tentang ATA CARA PENYETORAN SALDO MENGENDAP DI REKENING LAINNYA YANG DIKELOLA OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KE KAS NEGARA
Current Text
(1) Penyetor dapat mengajukan klaim atas nilai saldo mengendap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling lambat sampai dengan tanggal terakhir pengumuman.
(2) Pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan pengajuan klaim dengan dilampiri bukti pendukung.
(3) Surat permohonan pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja yang mengumumkan.
(4) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. bukti identitas penyetor; dan
b. bukti setor ke Rekening Lainnya dan/atau bukti tanda terima setoran masuk ke Rekening Lainnya.
(5) Kepala Satuan Kerja melakukan penelitian terhadap pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukan:
a. kesesuaian, Kepala Satuan Kerja memberikan persetujuan pengembalian saldo mengendap kepada penyetor; atau
b. ketidaksesuaian, Kepala Satuan Kerja menyampaikan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan.
(7) Pengembalian saldo mengendap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilakukan dengan cara mendebit Rekening Lainnya ke rekening penyetor.
(8) Pengembalian saldo mengendap sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau penyampaian surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pengajuan klaim.
(9) Segala biaya yang timbul dari pengembalian saldo mengendap sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dibebankan kepada penyetor.
(10) Pejabat melakukan Penyetoran atas saldo mengendap yang tidak diajukan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(11) Surat permohonan pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(12) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
