Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong M

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktur Jenderal Pajak dapat menagih Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan: a. Pengusaha Kena Pajak tidak ditetapkan sebagai perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a; b. LCEV tertentu tidak ditetapkan sebagai kendaraan bermotor emisi karbon rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b; c. Penyerahan LCEV tertentu tidak sesuai dengan Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); d. Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a; dan/atau e. Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b.
Your Correction