Correct Article 14
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong M
Current Text
(1) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan LCEV tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025.
(2) LCEV tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kendaraan Bermotor Roda Empat:
a. Full Hybrid;
b. Mild Hybrid; dan/atau
c. Plug in Hybrid, yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 37 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan:
a. surat penetapan perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah; dan
b. surat penetapan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah, oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(4) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian menyampaikan daftar perusahaan dan kendaraan yang tercantum dalam surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 15
(1) Atas penyerahan LCEV tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan kelompok kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) sebesar 3% (tiga persen) dari Harga Jual.
Your Correction
