Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong M

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT EMISI KARBON RENDAH LISTRIK TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025 CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DAN PENGHITUNGAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG DITANGGUNG PEMERINTAH SERTA PENGISIAN FAKTUR PAJAK A. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DAN PENGISIAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN KBL BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN/ATAU KBL BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU Contoh 1 Tuan Tanjung membeli KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dari showroom X dengan harga Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pada bulan Januari 2025. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 40% (empat puluh persen) dan masuk dalam penetapan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Ketentuan: 1. Pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu oleh Tuan Tanjung dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini yaitu sebesar 10% (sepuluh persen). 2. Showroom X menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, dengan ketentuan: a. Memungut Pajak Pertambahan Nilai kepada Tuan Tanjung dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian 2 12 (dua per dua belas) dari Harga Jual yang tidak mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah yaitu: • Harga Jual = 2 12 x Rp300.000.000,00 = Rp50.000.000,00 • Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom “Harga Jual/Penggantian” sebesar Rp50.000.000,00 • Pajak Pertambahan Nilai = 12% x Rp50.000.000,00 = Rp6.000.000,00 b. Membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 10 12 (sepuluh per dua belas) dari Harga Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah yaitu: • Harga Jual = 10 12 x Rp300.000.000,00 = Rp250.000.000,00 • Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom “Harga Jual/Penggantian” sebesar Rp250.000.000,00 • Pajak Pertambahan Nilai = 12% x Rp250.000.000,00 = Rp30.000.000,00 c. Mencantumkan keterangan pada kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” yang memuat paling sedikit informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan. Contoh: PINUS#NR123#LUXURY#12345678901234567# d. Mencantumkan keterangan berupa “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN 2025”. e. Kedua Faktur Pajak tersebut harus dilaporkan pada surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama. Contoh 2 Perusahaan transportasi PT X membeli KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dari diler Y seharga Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) pada bulan Maret 2025. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20% (dua puluh persen) dan masuk dalam penetapan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Ketentuan: 1. Pembelian KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu oleh PT X dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini yaitu sebesar 5% (lima persen). 2. Diler Y menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, dengan ketentuan: a. Memungut Pajak Pertambahan Nilai kepada PT X dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian 7 12(tujuh per dua belas) dari Harga Jual yang tidak mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah yaitu: • Harga Jual = 7 12 x Rp2.000.000.000,00 = Rp1.166.666.667,00 • Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom “Harga Jual/Penggantian” sebesar Rp1.166.666.667,00 • Pajak Pertambahan Nilai = 12% x Rp1.166.666.667,00 = Rp140.000.000,00 b. Membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 5 12 (lima per dua belas) dari Harga Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah yaitu: • Harga Jual = 5 12 x Rp2.000.000.000,00 = Rp833.333.333,00 • Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom “Harga Jual/Penggantian” sebesar Rp833.333.333,00 • Pajak Pertambahan Nilai = 12% x Rp833.333.333,00 = Rp100.000.000,00 c. Mencantumkan keterangan pada kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” yang memuat paling sedikit informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan. Contoh: PINUS#NR123#LUXURY#12345678901234567# d. Mencantumkan keterangan berupa “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN 2025”. e. Kedua Faktur Pajak tersebut harus dilaporkan pada surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama. Contoh 3 Perusahaan Otobus X (PO X) membeli KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dari diler Y dengan harga Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) pada bulan September 2025. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 40% (empat puluh persen) dan masuk dalam penetapan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Ketentuan: 1. Pembelian KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu oleh PO X dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini yaitu sebesar 10% (sepuluh persen). 2. Diler Y menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, dengan ketentuan: a. Memungut Pajak Pertambahan Nilai kepada PO X dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian 2 12 (dua per dua belas) dari Harga Jual yang tidak mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah yaitu: • Harga Jual = 2 12 x Rp2.000.000.000,00 = Rp333.333.333,00 • Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom “Harga Jual/Penggantian” sebesar Rp333.333.333,00 • Pajak Pertambahan Nilai = 12% x Rp333.333.333,00 = Rp40.000.000,00 b. Membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 10 12 (sepuluh per dua belas) dari Harga Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah yaitu: • Harga Jual = 10 12 x Rp2.000.000.000,00 = Rp1.666.666.667,00 • Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom “Harga Jual/Penggantian” sebesar Rp1.666.666.667,00 • Pajak Pertambahan Nilai = 12% x Rp1.666.666.667,00 = Rp200.000.000,00 c. Mencantumkan keterangan pada kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” yang memuat paling sedikit informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan. Contoh: PINUS#NR123#LUXURY#12345678901234567# d. Mencantumkan keterangan berupa “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN 2025”. e. Kedua Faktur Pajak tersebut harus dilaporkan pada surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama. B. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DAN PENGISIAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN LCEV TERTENTU Contoh 1 Pabrikan PT X melakukan penyerahan kepada PT Y berupa kendaraan bermotor roda empat full hybrid dengan konsumsi bahan bakar 24 (dua puluh empat) kilometer per liter dengan kapasitas isi silinder 1.500 (seribu lima ratus) cc. Harga Jual kendaraan tersebut adalah sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). PT X telah ditetapkan sebagai perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah dan jenis kendaraan tersebut telah ditetapkan sebagai kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah. Ketentuan: 1. Penyerahan LCEV tertentu dari pabrikan PT X kepada PT Y dapat memanfaatkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini yaitu sebesar 3% (tiga persen) dari Harga Jual. 2. Kendaraan roda empat full hybrid yang diserahkan oleh pabrikan PT X termasuk kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan dasar pengenaan pajak sebesar 40% (empat puluh persen) dari Harga Jual. 3. Penghitungan PPnBM: a. Harga Jual : Rp300.000.000,00 b. PPN Terutang : (Tarif PPN x Harga Jual) = 12% x Rp300.000.000,00 = Rp36.000.000,00 c. PPnBM Terutang : (Tarif PPnBM x (DPP PPnBM x Harga Jual)) = 15% x (40% x Rp300.000.000,00) = 15% x Rp120.000.000,00 = Rp18.000.000,00 d. PPnBM DTP : (Besaran PPnBM DTP x Harga Jual) = 3% x Rp300.000.000,00 = Rp9.000.000,00 e. PPnBM : (PPnBM Terutang - PPnBM DTP) = Rp18.000.000,00 – Rp9.000.000,00 = Rp9.000.000,00 f. Harga penjualan oleh pabrikan : (Harga Jual + PPN Terutang + PPnBM) = Rp300.000.000,00 + Rp36.000.000,00 + Rp9.000.000,00 = Rp345.000.000,00 4. PT X selaku pabrikan menerbitkan Faktur Pajak dengan ketentuan: a. Memungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) kepada PT Y. b. PT X mencantumkan keterangan pada kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” yang memuat paling sedikit informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan. Contoh: PINUS#NR123#Luxury#12345678901234567# c. Mencantumkan keterangan berupa “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN 2025”. d. Faktur Pajak tersebut harus dilaporkan pada surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama. Contoh 2 Pabrikan PT C melakukan penyerahan kepada PT F berupa kendaraan bermotor roda empat mild hybrid dengan konsumsi bahan bakar 17 (tujuh belas) kilometer per liter dengan kapasitas isi silinder 1.500 (seribu lima ratus) cc. Harga Jual kendaraan tersebut adalah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). PT C telah ditetapkan sebagai perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah dan jenis kendaraan tersebut telah ditetapkan sebagai kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah. Ketentuan: 1. Penyerahan LCEV tertentu dari pabrikan PT C kepada PT F dapat memanfaatkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini yaitu sebesar 3% (tiga persen) dari Harga Jual. 2. Kendaraan roda empat mild hybrid yang diserahkan oleh pabrikan PT C termasuk kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan dasar pengenaan pajak sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Jual. 3. Penghitungan PPnBM: a. Harga Jual : Rp200.000.000,00 b. PPN Terutang : (Tarif PPN x Harga Jual) = 12% x Rp200.000.000,00 = Rp24.000.000,00 c. PPnBM Terutang : (Tarif PPnBM x (DPP PPnBM x Harga Jual)) = 15% x (80% x Rp200.000.000,00) = 15% x Rp160.000.000,00 = Rp24.000.000,00 d. PPnBM DTP : (Besaran PPnBM DTP x Harga Jual) = 3% x Rp200.000.000,00 = Rp6.000.000,00 e. PPnBM : (PPnBM Terutang - PPnBM DTP) = Rp24.000.000,00 – Rp6.000.000,00 = Rp18.000.000,00 f. Harga penjualan oleh pabrikan : (Harga Jual + PPN Terutang + PPnBM) = Rp200.000.000,00 + Rp24.000.000,00 + Rp18.000.000,00 = Rp242.000.000,00 4. PT C selaku pabrikan menerbitkan Faktur Pajak dengan ketentuan: a. Memungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) kepada PT F. b. PT C mencantumkan keterangan pada kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” yang memuat paling sedikit informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan. Contoh: PINUS#NR123#Luxury#12345678901234567# c. Mencantumkan keterangan berupa “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN 2025”. d. Faktur Pajak tersebut harus dilaporkan pada surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Your Correction