Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat kemasan plastik, plastik lembaran, biaxially oriented polypropylene film, cast polypropylene film, barang dan/atau perabot rumah tangga dari plastik, karung plastik, benang dari plastik, terpal plastik, dan/atau geotekstil.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Kemasan Plastik, Plastik Lembaran, Biaxially Oriented Polypropylene Film, Cast Polypropylene Film, Barang Dan/Atau Perabot Rumah Tangga Dari Plastik, Karung Plastik, Benang Dari Plastik, Terpal Plastik, Dan/Atau Geotekstil yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan kemasan plastik, plastik lembaran, biaxially oriented polypropylene film, cast polypropylene film, barang dan/atau perabot rumah tangga dari plastik, karung plastik, benang dari plastik, terpal plastik, dan/atau geotekstil oleh Perusahaan.