Correct Article 52
PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Current Text
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan realisasi DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (14), Menteri dapat merekomendasikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk memberikan sanksi administratif kepada Kepala Daerah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
