Correct Article 51
PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Current Text
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah menyalurkan DAK Nonfisik kepada masing-masing Penerima Manfaat melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Kementerian/Lembaga dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dapat mengusulkan rekomendasi penundaan penyaluran DAK Nonfisik dan/atau dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil kepada Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah rapat koordinasi antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan Kementerian/Lembaga dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh masing-masing pihak.
Your Correction
