Correct Article 50
PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Current Text
(1) Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD dapat menyusun pedoman pelaksanaan DAK Nonfisik pada akhir tahun anggaran.
(2) Pedoman pelaksanaan DAK Nonfisik pada akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
a. tata cara penyampaian dan penerimaan laporan realisasi DAK Nonfisik dari Daerah; dan
b. batas akhir penerimaan dokumen persyaratan penyaluran DAK Nonfisik.
Your Correction
