Correct Article 47
PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Current Text
(1) Sisa DAK Nonfisik yang terdapat di RKUD sampai dengan akhir tahun wajib dianggarkan kembali oleh Pemerintah Daerah dalam APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sisa DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperhitungkan dengan penyaluran masing-masing dana pada tahun anggaran berikutnya.
(3) Kementerian/Lembaga melakukan perhitungan sisa Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOP Kesetaraan Reguler, Dana BOK Puskesmas, dan Dana BOP MTB yang ada di rekening Penerima Manfaat berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Penerima Manfaat untuk diperhitungkan mulai rekomendasi penyaluran tahap I pada tahun anggaran berikutnya.
(4) Kementerian/Lembaga melakukan perhitungan sisa Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, Dana BOP Kesetaraan Kinerja, Dana BOS Afirmasi, Dana BOP PAUD Afirmasi, Dana BOP Kesetaraan Afirmasi yang ada di rekening Satuan Pendidikan.
(5) Sisa Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tidak habis digunakan sampai dengan tahun anggaran berikutnya diperhitungkan pada penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler dan Dana BOP Kesetaraan Reguler.
(6) Sisa Dana BOS Afirmasi, Dana BOP PAUD Afirmasi, dan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diperhitungkan pada penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun anggaran berikutnya.
(7) Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga bertanggung jawab atas kebenaran perhitungan sisa dana yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4).
(8) Dalam hal:
a. Satuan Pendidikan tidak mendapatkan alokasi Dana BOSP pada tahun anggaran berikutnya dan masih terdapat sisa Dana BOSP di Rekening Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan wajib melakukan
pengembalian sisa Dana BOSP ke RKUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Puskesmas tidak mendapatkan alokasi Dana BOK Puskesmas pada tahun anggaran berikutnya dan masih terdapat sisa Dana BOK Puskesmas di rekening Puskesmas, Puskesmas wajib melakukan pengembalian sisa Dana BOK Puskesmas ke RKUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- perundangan; dan
c. Museum dan/atau taman budaya tidak mendapatkan alokasi Dana BOP MTB pada tahun anggaran berikutnya dan masih terdapat sisa Dana BOP MTB di Rekening Museum dan/atau Taman Budaya, museum dan/atau taman budaya wajib melakukan pengembalian sisa Dana BOP MTB ke RKUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
(9) Sisa DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang meliputi Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dan Dana BOK Tunjangan Khusus tidak diperhitungkan dengan penyaluran masing-masing dana pada tahun anggaran berikutnya.
(10) Dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan realisasi DAK Nonfisik kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya.
(11) Besaran sisa dana di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah dan/atau berita acara penghitungan sisa dana.
(12) Dalam hal terdapat sisa dana di RKUD:
a. untuk jenis DAK Nonfisik yang tidak dialokasikan pada tahun anggaran berikutnya;
b. untuk Daerah yang tidak mendapatkan alokasi Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, Dana BOK Puskesmas, Dana BOP MTB, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya pada tahun anggaran berikutnya;
dan/atau
c. atas sisa Dana BOSP, Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan pemotongan dana alokasi umum, dana bagi hasil, dan/atau antar jenis DAK Nonfisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(13) Dalam hal tanggal 31 Januari sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(14) Dalam hal terdapat Pemerintah Daerah yang mempunyai sisa DAK Nonfisik lebih besar dari alokasi rencana penggunaan dana DAK Nonfisik tahun anggaran berjalan, Pemerintah Daerah menggunakan sisa DAK Nonfisik paling tinggi sebesar alokasi rencana
penggunaan dana DAK Nonfisik tahun anggaran berjalan.
Your Correction
