Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat retur SP2D penyaluran Dana BOSP, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, Dana BOK Puskesmas, Dana BOK Tunjangan Khusus, dan Dana BOP MTB, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus menyampaikan surat pemberitahuan retur SP2D kepada pimpinan OPD terkait disertai dengan daftar Satuan Pendidikan, guru ASN Daerah, Puskesmas, Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus, dan museum dan/atau taman budaya yang mengalami retur SP2D. (2) Berdasarkan surat pemberitahuan retur SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan OPD terkait menyampaikan surat permintaan perbaikan data rekening kepada Penerima Manfaat untuk melakukan penyelesaian retur SP2D. (3) Berdasarkan surat permintaan perbaikan data rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penerima Manfaat melakukan proses perbaikan data rekening pada aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. (4) Penerima Manfaat menyampaikan data perbaikan rekening kepada pimpinan OPD dilampiri dengan asli rekening koran atau fotokopi buku tabungan Rekening Penerima Manfaat melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian/Lembaga dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Satuan Pendidikan dasar negeri dan Satuan Pendidikan swasta disampaikan kepada pimpinan OPD provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan; b. untuk guru ASN Daerah, disampaikan kepada pimpinan OPD provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan; c. untuk Puskesmas dan Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus, disampaikan kepada pimpinan OPD provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan d. untuk museum dan/atau taman budaya, disampaikan kepada pimpinan OPD provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. (5) Data perbaikan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk guru ASN Daerah dan Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus yang sudah meninggal dunia ditambahkan dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pihak keluarga/ahli waris yang diketahui oleh pimpinan OPD dan asli rekening koran atau fotokopi buku tabungan rekening pihak keluarga/ahli waris. (6) Dalam hal perbaikan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa perubahan bank tempat Rekening Penerima Manfaat dibuka, perubahan rekening tersebut dilampiri dengan surat penetapan perubahan rekening sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pimpinan OPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan verifikasi terhadap data perbaikan rekening. (8) Dalam hal berdasarkan verifikasi data perbaikan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah sesuai, pimpinan OPD menyampaikan surat ralat/perbaikan retur SP2D ke KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus dan Kementerian/Lembaga serta melakukan validasi pada aplikasi. (9) Penyampaian surat ralat/perbaikan retur SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan untuk Penerima Manfaat yang sudah selesai diverifikasi tanpa perlu menunggu seluruh Penerima Manfaat selesai melakukan perbaikan data rekening. (10) Berdasarkan surat ralat/perbaikan retur SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (9), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus menyelesaikan retur SP2D berpedoman pada ketentuan mengenai tata cara penyelesaian retur SP2D. (11) KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus menyampaikan surat penyelesaian retur SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada pimpinan OPD. (12) Dalam hal keluarga/ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau OPD menyatakan bahwa Penerima Manfaat tidak berhak untuk menerima penyaluran, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyetoran dana ke RKUN berdasarkan surat pernyataan atau surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan OPD.
Your Correction