Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya yang telah diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau Kementerian/Lembaga. (2) Laporan realisasi Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat: a. tanggal 31 Maret tahun anggaran berjalan, untuk laporan realisasi Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya tahun anggaran sebelumnya; dan b. tanggal 30 September tahun anggaran berjalan, untuk laporan realisasi Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya tahap I. (3) Dalam hal tanggal 31 Maret dan 30 September sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian laporan realisasi dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (4) Penyampaian laporan realisasi Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan rekapitulasi SP2D BUD penyaluran Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya. (5) Laporan realisasi Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi yang ditentukan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (6) Penyaluran Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyaluran tahap I berupa laporan realisasi Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya tahun anggaran sebelumnya; dan b. penyaluran tahap II berupa laporan realisasi Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya tahap I yang menunjukkan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi rencana penggunaan dana tahap I. (7) Dalam hal diperlukan, penyaluran Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat mempertimbangkan rekomendasi dari Kementerian/Lembaga. (8) Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a diterima melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, penyaluran tahap I Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya dapat dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari Kementerian/Lembaga paling lambat tanggal 15 Mei tahun anggaran berjalan. (9) Dalam hal tanggal 15 Mei sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, rekomendasi diterima paling lambat pada hari kerja berikutnya. (10) Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b diterima melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, penyaluran tahap II Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya dapat dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari Kementerian/Lembaga paling lambat tanggal 15 November tahun anggaran. (11) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) mempertimbangkan rata-rata kinerja paling banyak 3 (tiga) tahun sebelumnya. (12) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dikecualikan bagi Daerah yang baru pertama kali menerima Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya (13) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) mempertimbangkan rata-rata kinerja penyerapan Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya secara nasional dalam 3 (tiga) tahun sebelumnya. (14) Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). (15) Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (11), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya. (16) Dalam hal Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya tidak disalurkan atau disalurkan sebagian, pendanaan untuk penyelesaian kegiatan dan/atau kewajiban pada pihak ketiga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (17) Penyaluran DAK Nonfisik untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat dilakukan dengan rekomendasi dari Kementerian/Lembaga paling cepat bulan Februari tahun anggaran berjalan dan paling lambat bulan Desember tahun anggaran berjalan sebesar kebutuhan riil. (18) Penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikecualikan untuk Daerah yang baru pertama kali menerima Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya. (19) Contoh format laporan realisasi Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, Dana BOK Puskesmas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan contoh format rekapitulasi SP2D BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction