Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyaluran Dana BOK Dinas, Dana BOK POM, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, disalurkan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi rencana penggunaan dana provinsi/kabupaten/kota, paling cepat bulan Februari tahun anggaran berjalan; dan b. tahap II, disalurkan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi rencana penggunaan dana provinsi/kabupaten/kota, paling cepat bulan Juli tahun anggaran berjalan.
Your Correction