Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyaluran Dana BOP MTB dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, disalurkan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi rencana penggunaan dana per museum dan/atau taman budaya per provinsi/kabupaten/kota, paling cepat bulan Februari tahun anggaran berjalan; dan b. tahap II, disalurkan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi rencana penggunaan dana per museum dan/atau taman budaya per provinsi/kabupaten/kota, paling cepat bulan Juli tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan: a. laporan realisasi penggunaan Dana BOP MTB tahun anggaran sebelumnya, untuk penyaluran tahap I; dan b. laporan realisasi penggunaan Dana BOP MTB tahap I yang menunjukkan capaian realisasi paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi rencana penggunaan dana tahap I museum dan/atau taman budaya, untuk penyaluran tahap II. (3) Museum dan/atau taman budaya menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan secara periodik melalui aplikasi yang ditentukan Kementerian/Lembaga. (4) Penyampaian laporan realisasi penggunaan tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikecualikan untuk museum dan/atau taman budaya yang baru pertama kali menerima Dana BOP MTB. (5) Ketentuan mengenai penyampaian laporan realisasi Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. (6) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan melakukan verifikasi terhadap laporan penggunaan Dana BOP MTB yang disampaikan oleh museum dan/atau taman budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Berdasarkan laporan realisasi penggunaan Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan melakukan perhitungan penyaluran untuk setiap museum dan/atau taman budaya per provinsi/kabupaten/kota. (8) Berdasarkan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOP MTB kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan paling lambat: a. tanggal 15 Mei tahun anggaran berjalan untuk rekomendasi tahap I; dan b. tanggal 30 September tahun anggaran berjalan untuk rekomendasi tahap II. (9) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per museum dan/atau taman budaya per provinsi, kabupaten, dan kota. (10) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOP MTB kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). (11) Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (10), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana BOP MTB. (12) Penyaluran Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (11) menggunakan sistem informasi terintegrasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan minimal memuat informasi: a. penyaluran; b. pengembalian; c. retur; dan d. notifikasi ke Pemerintah Daerah dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. (13) Berdasarkan informasi penyaluran Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (12), BUD melakukan pencatatan dan pengesahan atas pendapatan dan belanja Dana BOP MTB dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (14) Dalam hal tanggal 15 Mei dan 30 September sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian rekomendasi penyaluran dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (15) Dalam hal museum dan/atau taman budaya menyampaikan laporan realisasi penggunaan melampaui batas waktu sebagaimana ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, penyampaian rekomendasi penyaluran dapat disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 November. (16) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (15) mempertimbangkan rata-rata kinerja penyerapan Dana BOP MTB dalam 3 (tiga) tahun sebelumnya. (17) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (16) dikecualikan bagi museum dan/atau taman budaya yang baru pertama kali menerima Dana BOP MTB. (18) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (17) mempertimbangkan rata-rata kinerja penyerapan Dana BOP MTB secara nasional dalam 3 (tiga) tahun sebelumnya. (19) Dalam hal tanggal 15 November sebagaimana dimaksud pada ayat (15) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, rekomendasi diterima paling lambat pada hari kerja berikutnya. (20) Dalam hal rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Dana BOP MTB tidak disalurkan. (21) Dalam hal Dana BOP MTB tidak disalurkan atau disalurkan sebagian, pendanaan untuk penyelesaian kegiatan dan/atau kewajiban pada pihak ketiga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (22) Berdasarkan laporan realisasi penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi Dana BOP MTB per tahapan per museum dan/atau taman budaya per provinsi/kabupaten/kota, per menu, dan per rincian kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (23) Laporan rekapitulasi realisasi Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (22) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui sistem informasi yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (24) Laporan rekapitulasi realisasi Dana BOP MTB per tahapan per museum dan/atau taman budaya per provinsi/kabupaten/kota, per menu, dan per rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (22) disampaikan paling lambat: a. tanggal 31 Juli tahun anggaran berjalan, untuk laporan realisasi tahap II tahun anggaran sebelumnya; dan b. tanggal 30 November tahun anggaran berjalan, untuk laporan realisasi tahap I. (25) Dalam hal tanggal 31 Juli dan 30 November sebagaimana dimaksud pada ayat (24) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian laporan rekapitulasi dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (26) Contoh format laporan rekapitulasi realisasi Dana BOP MTB per tahapan per museum dan/atau taman budaya per provinsi/kabupaten/kota, per menu, dan per rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (22) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction