Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan tahunan Dana Tunjangan Guru ASN Daerah tahun anggaran sebelumnya kepada kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling cepat bulan Maret. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai syarat penyaluran pada semester II tahun anggaran berjalan. (3) Berdasarkan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi dan/atau validasi atas laporan tahunan. (4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui media yang ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 30 November tahun anggaran berjalan. (6) Dalam hal tanggal 30 November sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (7) Contoh format laporan tahunan Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction