Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) disertai kertas kerja penyaluran yang minimal memuat: a. nama Daerah (provinsi/kabupaten/kota); b. jumlah guru ASN Daerah; c. jumlah pagu per Daerah; dan d. jumlah salur. (2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota. (3) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). (4) Berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah. (5) Dalam hal terdapat perubahan data Supplier Guru ASN Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan pemberitahuan perubahan data Supplier Guru ASN Daerah kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (6) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan perubahan data Supplier Guru ASN Daerah sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak pada sistem perbendaharaan dan anggaran negara. (7) Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (8) Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari penghasilan yang diperhitungkan dan dilakukan pemotongan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Pemotongan iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diselenggarakan dengan mekanisme perhitungan fihak ketiga yang dilaksanakan secara terpusat. (10) Pemotongan iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan data hasil rekonsiliasi antara kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. (11) Kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bertanggung jawab atas kebenaran data hasil rekonsiliasi yang dituangkan dalam berita acara. (12) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditandatangani oleh masing-masing pihak. (13) Pemotongan iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak melebihi ketentuan 1% (satu persen) dari Dana Tunjangan Guru ASN Daerah. (14) Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja wajib membayar iuran jaminan kesehatan bagi guru ASN Daerah sebagai pekerja penerima upah yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (15) Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan sistem terintegrasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan minimal memuat informasi: a. penyaluran; b. pajak penghasilan; c. iuran jaminan Kesehatan; d. pengembalian; e. retur; dan f. notifikasi ke Pemerintah Daerah dan/atau kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (16) Berdasarkan informasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (15), BUD melakukan pencatatan dan pengesahan atas pendapatan dan belanja Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction