Correct Article 33
PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Current Text
Penyaluran Dana BOS Afirmasi, Dana BOP PAUD Afirmasi, dan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan April tahun anggaran berjalan.
Your Correction
