Correct Article 28
PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Current Text
(1) Dalam hal terdapat perubahan Supplier Satuan Pendidikan dan/atau Supplier Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan pemberitahuan perubahan Supplier Satuan Pendidikan dan/atau Supplier Guru ASN Daerah kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Dalam hal terdapat perubahan Supplier Puskesmas dan/atau Supplier Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) huruf b, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan pemberitahuan perubahan Supplier Puskesmas dan/atau Supplier Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus kepada KPA BUN Penyaluran Dana
Transfer Khusus melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3) Dalam hal terdapat perubahan Supplier Museum dan/atau Taman Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan menyampaikan pemberitahuan perubahan Supplier Museum dan/atau Taman Budaya kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(4) Berdasarkan pemberitahuan perubahan supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan perubahan data supplier sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
(5) Dalam hal terdapat perubahan RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (7), Kepala Daerah menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri:
a. salinan surat keputusan pengangkatan Kepala Daerah/penjabat Kepala Daerah;
b. asli rekening koran dari RKUD;
c. nomor pokok wajib pajak instansi pemerintah yang melakukan fungsi pengelolaan keuangan Daerah;
dan
d. salinan keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD.
Your Correction
