Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus dapat menyusun perubahan atas DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (10). (2) Penyusunan perubahan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Your Correction