Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus menyusun RKA Satker BUN DAK Nonfisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN dan/atau perubahannya. (2) KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus menyampaikan RKA Satker BUN DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektorat Jenderal Kementerian untuk direviu. (3) Inspektorat Jenderal Kementerian menyampaikan hasil reviu atas RKA Satker BUN DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima RKA Satker BUN DAK Nonfisik dengan lengkap dan benar. (4) Hasil reviu atas RKA Satker BUN DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan RKA-BUN TKD untuk DAK Nonfisik. (5) Pemimpin PPA BUN pengelola TKD MENETAPKAN RKA- BUN TKD untuk DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan. (6) Hasil penelaahan atas RKA-BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa daftar hasil penelaahan RKA-BUN TKD. (7) Daftar hasil penelaahan RKA-BUN TKD untuk DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar penyusunan DIPA BUN TKD untuk DAK Nonfisik. (8) Pemimpin PPA BUN pengelola TKD MENETAPKAN DIPA BUN pengelola TKD untuk DAK Nonfisik dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri mengesahkan DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan menyampaikan kepada Pemimpin PPA BUN pengelola TKD. (10) DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN.
Your Correction