Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghitungan alokasi Dana BOS Afirmasi, Dana BOP PAUD Afirmasi, Dana BOP Kesetaraan Afirmasi, Dana BOK POM, Dana BOK Tunjangan Khusus, dan Dana BOP MTB yang telah dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Batas waktu penyampaian data pagu Dana BOP MTB per museum dan/atau taman budaya per provinsi/kabupaten/kota dan data Supplier Museum dan/atau Taman Budaya per museum dan/atau taman budaya per provinsi/kabupaten/kota untuk tahun anggaran 2026 disampaikan paling lambat tanggal 16 Januari tahun 2026. (3) Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2025 disusun sesuai dengan format laporan realisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Your Correction