Correct Article 59
PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Current Text
(1) Dalam hal Daerah mengalami bencana, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat memberikan kemudahan penyaluran DAK Nonfisik dengan jangka waktu tertentu bagi Daerah setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian/Lembaga.
(3) Usulan kemudahan penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. Daerah yang diberikan kemudahan penyaluran;
b. jenis dana yang diberikan kemudahan penyaluran;
c. jangka waktu pemberian kemudahan penyaluran;
dan
d. persyaratan penyaluran.
(4) Kemudahan penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Your Correction
