Correct Article 57
PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Current Text
(1) Dalam rangka optimalisasi penyaluran DAK Nonfisik, dapat dilakukan perubahan rincian alokasi DAK Nonfisik antar jenis dan/atau antar Daerah.
(2) Dalam hal terdapat perubahan rincian alokasi DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Kementerian/Lembaga.
(3) Perubahan rincian alokasi DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Your Correction
