Correct Article 56
PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Current Text
(1) Menteri selaku BUN melakukan pengawasan atas pengelolaan DAK Nonfisik.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
