Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri selaku BUN melakukan pengawasan atas pengelolaan DAK Nonfisik. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction