Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka persiapan penyaluran DAK Nonfisik, kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan surat penyampaian: a. data pagu Dana BOSP per Satuan Pendidikan dan Dana Tunjangan Guru ASN Daerah per provinsi/kabupaten/kota kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan b. data Supplier Satuan Pendidikan, Supplier Guru ASN Daerah dan perubahannya kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus. (2) Data pagu Dana BOSP per Satuan Pendidikan dan Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan data Supplier Satuan Pendidikan, Supplier Guru ASN Daerah dan perubahannya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 30 November tahun anggaran sebelumnya. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 30 November tahun anggaran sebelumnya. (4) Dalam hal tanggal 30 November sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (5) Tata cara penyampaian dan perubahan Supplier Satuan Pendidikan dan Supplier Guru ASN Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
Your Correction