Correct Article 19
PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Current Text
(1) Berdasarkan petunjuk teknis yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), Pemerintah Daerah menyusun rencana penggunaan dana DAK Nonfisik.
(2) Rencana penggunaan dana DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Kementerian/Lembaga dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi yang ditentukan oleh Kementerian/Lembaga.
(3) Rencana penggunaan dana DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh Kementerian/Lembaga kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Contoh format rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
