Correct Article 18
PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Current Text
(1) Berdasarkan Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(10), menteri/pimpinan lembaga MENETAPKAN petunjuk teknis DAK Nonfisik.
(2) Dalam penyusunan petunjuk teknis DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kementerian/Lembaga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(3) Dalam hal petunjuk teknis DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan petunjuk teknis DAK Nonfisik yang masih berlaku, Kementerian/Lembaga menyampaikan surat pemberitahuan kepada
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Your Correction
