Correct Article 12
PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Current Text
(1) Berdasarkan arah kebijakan DAK Nonfisik yang telah disetujui oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menyelenggarakan Pertemuan Para Pihak yang menyepakati minimal:
a. arah kebijakan jenis/subjenis;
b. sasaran, indikator dan target/sasaran;
c. menu dan rincian kegiatan;
d. kriteria dan daftar daerah prioritas;
e. instansi pengampu;
f. kriteria penilaian;
g. kebutuhan pendanaan jenis/subjenis DAK Nonfisik untuk 3 (tiga) tahun ke depan; dan
h. pemetaan capaian keluaran (output) yang didanai dari DAK Nonfisik, TKD yang ditentukan penggunaannya, dan belanja Kementerian/Lembaga.
(2) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam berita acara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan hasil Pertemuan Para Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Daerah.
Your Correction
