Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan arah kebijakan DAK Nonfisik yang telah disetujui oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menyelenggarakan Pertemuan Para Pihak yang menyepakati minimal: a. arah kebijakan jenis/subjenis; b. sasaran, indikator dan target/sasaran; c. menu dan rincian kegiatan; d. kriteria dan daftar daerah prioritas; e. instansi pengampu; f. kriteria penilaian; g. kebutuhan pendanaan jenis/subjenis DAK Nonfisik untuk 3 (tiga) tahun ke depan; dan h. pemetaan capaian keluaran (output) yang didanai dari DAK Nonfisik, TKD yang ditentukan penggunaannya, dan belanja Kementerian/Lembaga. (2) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan hasil Pertemuan Para Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Daerah.
Your Correction