Correct Article 11
PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Current Text
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelola TKD menyusun IKD DAK Nonfisik berdasarkan perkiraan kebutuhan DAK Nonfisik yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(2) IKD DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. arah kebijakan dan prioritas DAK Nonfisik;
b. perkembangan kinerja penyerapan dana transfer lainnya dan/atau DAK Nonfisik dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
c. perkiraan kebutuhan belanja operasional dan/atau biaya satuan untuk masing-masing DAK Nonfisik;
dan/atau
d. pengalihan belanja Kementerian/Lembaga yang merupakan urusan Daerah.
(3) IKD DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat hari kerja terakhir bulan Februari tahun anggaran sebelumnya.
(4) Menteri MENETAPKAN pagu indikatif bendahara umum negara DAK Nonfisik dengan mempertimbangkan IKD DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penyusunan dan penyampaian IKD DAK Nonfisik dan penetapan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Your Correction
