Correct Article 10
PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Current Text
(1) Kementerian/Lembaga menyampaikan perkiraan kebutuhan DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) beserta kerangka acuan kerja masing-masing DAK Nonfisik kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan minimal memuat:
a. arah kebijakan dan prioritas DAK Nonfisik;
b. perkiraan kebutuhan belanja operasional dan/atau biaya satuan tahun anggaran berkenaan;
c. target sasaran; dan
d. perkiraan kebutuhan dana 3 (tiga) tahun ke depan untuk masing-masing DAK Nonfisik.
Your Correction
