Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sinergi DAK Nonfisik dengan belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan dengan alokasi belanja Kementerian/Lembaga yang diprioritaskan untuk mendukung layanan operasional publik Daerah di lokasi yang didanai oleh DAK Nonfisik. (2) Sinergi DAK Nonfisik dengan belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan oleh Kementerian bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan Kementerian/Lembaga untuk menyelaraskan perencanaan penganggaran belanja Kementerian/Lembaga dengan DAK Nonfisik. (3) Penyelarasan perencanaan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas bersama antara Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan Kementerian/Lembaga dalam tahapan proses perencanaan penganggaran DAK Nonfisik dan/atau belanja Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan penganggaran.
Your Correction