Correct Article 8
PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Current Text
(1) Sinergi DAK Nonfisik dengan TKD lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan khususnya dengan TKD yang telah ditentukan penggunaannya.
(2) Sinergi DAK Nonfisik dengan TKD lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menyelaraskan kebijakan TKD yang ditentukan penggunaannya dan jenis/subjenis DAK Nonfisik.
(3) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pembahasan oleh Kementerian dan/atau dengan Kementerian/Lembaga dalam penyusunan perencanaan arah kebijakan pada tahun anggaran sebelumnya.
Your Correction
