Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sinergi DAK Nonfisik dengan pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e dilakukan minimal dengan: a. TKD lainnya; dan/atau b. belanja Kementerian/Lembaga.
Your Correction