Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPA BUN Pengelola Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. mengajukan usulan IKD DAK Nonfisik kepada pemimpin PPA BUN Pengelola TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung; b. menyusun RKA-BUN TKD untuk DAK Nonfisik beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait; c. menyampaikan RKA-BUN TKD untuk DAK Nonfisik beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal Kementerian untuk direviu; d. menandatangani RKA-BUN TKD untuk DAK Nonfisik yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian dan menyampaikannya kepada pemimpin PPA BUN Pengelola TKD; e. menyusun DIPA BUN TKD untuk dana transfer khusus; dan f. menyampaikan rekomendasi penyaluran, pemotongan, penghentian penyaluran, dan/atau penyaluran kembali TKD untuk DAK Nonfisik kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD. (2) Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi: a. menyampaikan konsolidasi laporan realisasi penyaluran DAK Nonfisik kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui sistem informasi terintegrasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan; b. menyusun proyeksi penyaluran DAK Nonfisik sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui aplikasi cash planning information network; dan c. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelola TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi: a. MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan surat perintah membayar; b. melakukan verifikasi atas rekomendasi penyaluran DAK Nonfisik dengan data pada sistem informasi terintegrasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan; c. melaksanakan penyaluran DAK Nonfisik; d. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran DAK Nonfisik kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dan kepada Pemerintah Daerah melalui sistem informasi terintegrasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan; e. menyusun dan menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan DAK Nonfisik melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran DAK Nonfisik sampai dengan akhir tahun kepada koordinator KPA BUN Penyaluran TKD; dan h. melakukan penatausahaan dokumen yang berkaitan dengan penyaluran DAK Nonfisik.
Your Correction