Correct Article 2
PERMEN Nomor 119 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Current Text
(1) DAK Nonfisik terdiri atas:
a. Dana BOSP;
b. Dana Tunjangan Guru ASN Daerah;
c. Dana BOK;
d. Dana BOP MTB; dan
e. DAK Nonfisik Jenis Lainnya.
(2) Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Dana BOS, yang terdiri atas:
1. Dana BOS Reguler;
2. Dana BOS Kinerja; dan/atau
3. Dana BOS Afirmasi.
b. Dana BOP PAUD, yang terdiri atas:
1. Dana BOP PAUD Reguler;
2. Dana BOP PAUD Kinerja; dan/atau
3. Dana BOP PAUD Afirmasi.
c. Dana BOP Kesetaraan, yang terdiri atas:
1. Dana BOP Kesetaraan Reguler;
2. Dana BOP Kesetaraan Kinerja; dan/atau
3. Dana BOP Kesetaraan Afirmasi.
(3) Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Dana TPG ASN Daerah;
b. Dana Tamsil Guru ASN Daerah; dan
c. Dana TKG ASN Daerah.
(4)
(5) Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Dana BOK Dinas;
b. Dana BOK POM;
c. Dana BOK Puskesmas; dan/atau
d. Dana BOK Tunjangan Khusus.
Dana BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. dana bantuan operasional penyelenggaraan museum; dan
b. dana bantuan operasional penyelenggaraan taman budaya.
Your Correction
