Correct Article 22
PERMEN Nomor 119 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Current Text
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak diubah dan ketentuan mengenai contoh format:
a. permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
b. permohonan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
c. keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a;
d. keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(4) huruf a;
e. surat pemberitahuan penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b;
f. surat pemberitahuan penolakan permohonan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b;
g. keputusan pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);
h. keputusan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3);
i. SKPPKP bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau Persyaratan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) untuk Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi bernilai Lebih Bayar;
j. SKPPKP bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau Persyaratan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) untuk Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan bernilai Lebih Bayar;
k. SKPPKP bagi:
1. Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); atau
2. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar;
l. permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (1); dan
m. surat pemberitahuan tidak dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan atau tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayat (1) huruf b, dan Pasal 17 ayat (1) huruf b, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
