Correct Article 21A
PERMEN Nomor 119 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Current Text
Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (3) dan ayat (5), Pasal 7 ayat
(1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 14 ayat
(3),ayat (4) dan ayat (7), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (3) dan ayat (5), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 20.
13. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
