Correct Article 18
PERMEN Nomor 119 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Current Text
(1) Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf a tidak sama dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri.
(2) Permohonan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak.
(3) Dalam hal permohonan melalui surat tersendiri tidak dapat disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan melalui surat tersendiri:
a. secara langsung; atau
b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke KPP, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4) Ketentuan mengenai tindaklanjut permohonan Pengembalian Pendahuluan yang diajukan sejak Wajib Pajak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(3) sampai dengan ayat (9) berlaku secara mutatis mutandis terhadap tindaklanjut atas permohonan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
11. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
